SEKUEL : KEMBALINYA RESTU EKSPOR PASIR LAUT??!!

Halo teman-teman teknik lingkungan,

Sebagai calon sarjana teknik lingkungan tentunya kita harus peduli akan isu-isu lingkungan, terutama di lingkungan sekitar kita.

Nah mimin disini ingin membagi pengetahuan tentang apa aja sih yang terjadi di lingkungan kita akhir akhir ini?

Dalam SEKUEL (Sebar Kesadaran Untuk Keberlanjutan Lingkungan) diharapkan bisa menjadi sumber literatur dan penambah wawasan teman-teman untuk peduli serta sadar akan keadaan lingkungan saat ini dan yang akan datang.

KEMBALINYA RESTU EKSPOR PASIR LAUT

PEMERINTAH IZINKAN EKSPOR PASIR LAUT LAGI ??!!

Apa si itu pasir laut? Apa manfaatnya? Mengapa berbahaya bagi keberlanjutan lingkungan?

Pasir laut adalah butiran-butiran kecil yang terbentuk dari pecahan karang, batu-batu, dan organisme laut lainnya yang tererosi oleh gelombang laut dan proses alam lainnya. Pasir laut umumnya ditemukan di pantai-pantai, tepi laut, atau dasar laut. Kandungan mineral dalam pasir laut dapat bervariasi tergantung pada sumbernya, tetapi umumnya mencakup mineral seperti kuarsa, feldspar, dan mineral lainnya.

Pasir laut memiliki peran ekologis yang penting karena menjadi habitat bagi berbagai organisme kecil, seperti krustasea dan moluska. Selain itu, pasir laut juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan karena digunakan dalam berbagai industri, seperti konstruksi, produksi kaca, dan pembuatan beton.

Namun, perlu dicatat bahwa eksploitasi yang berlebihan terhadap pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk erosi pantai dan gangguan terhadap ekosistem pesisir.

sumber: kompas.id

Sejak tahun 1976 himgga 2002, pasir dari perairan kepri dikeruk  untuk mereklamasi singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura bahkan mencapai 250 juta meter kubik per tahun.

Kemudian, pada tahun 2003 ekspor pasir laut dilarang. Alasannya adalah dampak lingkungan yang terjadi setelah pengerukan. Hal tersebut tertulis dalam SK Menperindag No.117/MPP/Kep/2/2003 Pasal 2, ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

  • Ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia
  • Penghentian ekspor pasir laut akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara indonesia dengan singapura.

Karena regulasi tersebut ekspor pasir laut dihentikan sejak tahun 2003, kemudian diizinkan kembali lewat PP No.26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, tertulis di pasal 9 ayat (2) Poin D berbunyi “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura. Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

Disamping itu, Ekspor pasir laut juga Merusak ekosistem dan lingkungan, seperti :

  1. Meningkatkan abrasi dan erosi
  2. Menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir
  3. Semakin keruhnya air laut
  4. Meningkatkan Intensitas banjir rob
  5. Merusak ekosistem terumbu karang
  6. Turbulensi dan kadar suspensi di dasar laut
  7. Rusaknya wilayah pemuahan ikan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *